Mahfud Md: China Tak Punya Hak Klaim Laut Natuna

Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan China tidak memiliki landasan hukum untuk mengklaim Laut Natuna sebagai teritorial mereka. Mahfud menyebut Indonesia akan melalukan langkah-langkah strategis untuk menjaga kedaulatan negara.

"Iya kita tetap melakukan langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan kita. Kan itu tadi keputusannya. Artinya kalau secara hukum China itu tidak punya hak untuk mengklaim itu," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2019)..

Mahfud mengatakan Indonesia tidak memiliki konflik perairan dengan China. Mahfud juga menyinggung Kuputusan Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal tahun 2016 yang menyatakan China tak memiliki hak atas Laut China Selatan.

"Karena Indonesia itu tidak punya konflik perairan dengan itu, tumpang tindih perairan Indonesia ndak punya," jelas Mahfud..


"China itu dulu pernah punya dengan Malaysia, Pilipina, Brunei, Vietnam, Taiwan di Laut China Selatan itu sudah diatur wilayah SCS Tribunal tahun 2016, Southern Chinese Sea, keputusannya itu China nggak punya hak. Itu sudah selesai. Dan itu konfliknya bukan dengan Indonesia, dengan negara Asia Tenggaraa yang lain itu tadi dan sudah diputus," imbuhnya.

Mahfud memaparkan bahwa putusan Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 (UNCLOS) yang memutuskan bahwa Laut Natuna adalah ZEE Indonesia. Berdasarkan putusan itu, Mahfud menegaskan China tidak punya hak di perairan Natuna.

"Tentu secara hukum nasional, UNCLOS 1982 itu sudah jelas kok, China nggak punya hak atas itu dan ZEE Indonesia itu ditetapkan oleh UNCLOS itu satu unit PBB yang menetapkan tentang perbatasan wilayah air antar-negara itu. Itu yang sudah diputuskan. Kita lihat ajalah," ungkapnya.

Mehfud menyebut sikap Indonesia tegas atas batas-batas wilayah perairan itu. Dia mengatakan Indonesia akan terus menjaga kedaulatan negara.

"Ya pokonya itulah pernyataan kita. Ada jalan diplomatik kemudian ada jalan sendiri gitu," katanya.

"Saya kira itu,yang penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat yang harus kita jaga," lanjutnya.

Sementara itu, pihak China terus berkeras bahwa pihaknya tidak melanggar teritorial negara lain. Mereka merasa bagian Perairan Natuna yang dilewati kapalnya adalah teritorial China.

"Saya ingin menegaskan bahwa posisi dan dalil-dalil China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa China punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters)," ujar juru bicara Kemlu China, Geng Shuang dalam pernyataan persnya, 2 Januari 2020, dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RRC.

Sementara itu, pihak China terus berkeras bahwa pihaknya  tidakk melanggar teritorial negara lain. Mereka merasa bagian Perairan Natuna yang dilewati kapalnya adalah teritorial China.

"Saya ingin menegaskan bahwa posisi dan dalil-dalil China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa China punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters)," ujar juru bicara Kemlu China, Geng Shuang dalam pernyataan persnya, 2 Januari 2020, dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RRC.

sumber

Previous Post Next Post